Sunday, October 19, 2008
Bila Ngaji Terasa Nikmat...
aku mengaji
untuk memperbaiki diri
aku mengaji
untuk belajar menghargai
---menghargai diri, ortu, saudara, kerabat, tetangga, guru, dan pemimpin kami---
---menghargai usia, waktu dan pekerjaan kami---
aku mengaji
untuk belajar syukur pada Illahi
aku mengaji
untuk dapat merasakan nikmatnya Iman dan Islam yang hakiki
aku mengaji
untuk bekal di hari nanti
aku mengaji
agar tidak menyesal dihari yang pasti
aku mengaji
agar sampai di Jannah_Nya yang seluas langit dan bumi
aku mengaji
agar bisa melihat wajah_Nya yang elok tak tergambarkan dalam hati
aku mengaji
karena kusadari
hidup tanpa mengaji
bagai jasad tanpa ruh lagi
alias mati…
Alhamdulillah,
makna demi makna dari liqo’ yang diadakan setiap malam jum’at semakin terasa dan semakin dapat kami menikmatinya…
tadi malam (Kamis, 3 April 2008) acara liqo’ atau pengajian pekanan cowok bakos class ’07 terlaksana dengan baik di kontrakan akhi Tommy Nautico di Kampung Kandang…
Hadir dlm liqo’ ini :
• Akhi Tommy Nautico (selaku tuan rumah)
• Akhi Ari Susanto
• Akhi Iwan Erik
• Akhi Slamet Turseno
• Akhi Iman Sadesmesli
• Akhi Erfan Dany
• Akhi Nurman
• Akhi Aldi (PKL)
• Akhi Billy (PKL)
• Kapan yg lainnya nyusul?, kite-kite tunggu loh…!
Acara dimulai sekitar jam delapan malam. Dan tanpa mengurangi makna dan semangat teman2, susunan acara pada liqo’ malam ini ada sedikit pergeseran yakni materi inti didahulukan dari rangkaian acara yang lainnya. Hal ini disebabkan karena murobbi (pembina/ustadz) kami yakni DR. Ing. Khafid (PDKK) harus membagi acara di tempat lain.
untuk liqo’ kali ini, kembali akhi Ari Susanto yang bertugas sebagai moderator…
moderator memulai majelis dengan mengucap hamdalah kepada Allah SWT, shalawat kepada Rasul_Nya dan mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita…
“…Sebuah kenikmatan yang luar biasa bahwa kita dikumpulkan oleh Allah SWT di majelis yang mulia… taman-taman surga, kata Rasulullah. Kita berkumpul tetapi tidak sekedar berkumpul. Berkumpulnya kita dilandasi oleh spirit yang sama yakni semangat utk memperbaiki diri, mengenal dien/agama ini dg lebih baik lagi, saling nasihat menasihati dan mengeratkan persaudaraan kita selaku ummat Muhammad SAW…” Demikian kurang lebih kalimat pembuka yang disampaikan oleh akhi Ari Susanto…
Acara selanjutnya yakni materi inti yang disampaikan oleh DR. Ing Khafid. Bahasan pd malam ini yakni tentang Zakat Profesi… (materi ini sebenarnya utk memperdalam pertanyaan akhi Iman Sadesmesli pd pertemuan sebelumnya..)
“ …. Suatu harta dikenakan wajib zakat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
1.Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman, titipan ataupun gadai
2.Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak atau surat-surat berharga.
3.Apabila harta itu mencapai nishab zakat (batas minimal kena zakat). Nishab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 Ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (unta dan sejenisnya: 5 ekor, Sapi dan sejenisnya: 30 ekor, domba dan sejenisnya: 40 ekor).
4.Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri dan orang tua
yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.
5.Apabila harta tersebut terbebas dari hutang. Apabila harta tersebut mempunyai beban hutang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban hutang.
6.Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak
mencapai nishab maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta
karun), pada harta tersebut diwajiban zakat pada saat panen atau menemukannya.
7.Apabila harta itu diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Adapun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/ umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya.
Dari syarat-syarat tadi jelaslah harta mana saja yang harus dikeluarkan zakatnya dan harta mana yang tidak dikenakan kewajiban zakat.
•Adapun dasar hukum zakat profesi adalah sebagai berikut:
Para ulama berbeda pendapat tentang dasar hukum zakat profesi, ada yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah mal mustafad (pendapatan dari hasil kerja), dan
ada pula yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah qiyas (dianalogykan) kepada zakat pertanian dan buah-buahan.
Tapi pendapat yang pertama adalah lebih tepat karena lebih sesuai dengan realita dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.Firman Allah:
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan hasil-hasil yang kami keluarkan dari bumi” QS. Albaqoroh: 267.
2.Hikmah zakat dimana zakat itu diwajibkan pada orang kaya sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “ zakat itu diambil dari orang kayanya dan dibagikan kepada orang miskinnya” HR. Bukhory dan Muslim.
•Apakah dalam mal mustafad diperlukan syarat haul?
Para ulama juga berbeda pendapat tentang hal ini tapi pendapat yang paling kuat adalah tidak perlunya haul tapi cukup syarat nishab. Artinya bahwa harta itu
dikenakan zakat saat kita menerimanya dengan syarat bila mencapai nishab.
•Ukuran nishabnya: menurut pendapat yang paling kuat adalah sama dengan zakatnya uang yaitu 85g (dari emas murni dan jenis 24 karat).
•Rate (jumlah) zakat yang harus dikeluarkan dari zakat profesi adalah 2,5 % dari harta yang sudah mencapai nishab dalam pendapat yang paling masyhur.
•Cara mengeluarkannya:
1.Bulanan: bagi mereka yang mempunyai gaji besar dan mencapai nishab maka dibolehkan untuk mengeluarkannya setiap bulan setelah dipotong kebutuhan primer.
2.Tahunan: bagi mereka yang mempunyai gaji kecil (tidak mencapai nishab dengan hitungan bulanan) dianjurkan untuk menjumlahkannya dalam waktu setahun kemudian dikurangi kebutuhan primernya selama setahun, maka apabila harta tersebut masih tersisa dan mencapai nishab maka dia wajib mengeluarkan zakat 2.5%.
•Adapun yang dimaksud dengan “tidak mampu” adalah orang yang tidak mencapai pada derajat standar hidup layak. Dan standar hidup layak itu berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Di Indonesia mungkin disebut orang yang tidak sampai pada standar hidup layak adalah orang yang penghasilannya kurang dari Rp10,000,-/ hari. Berbeda lagi dengan di negara kuwait , bahwa orang yang tidak sampai pada derajat standar hidup layak adalah orang yang hanya memiliki satu mobil dan dua AC. Di Australia mungkin beda lagi. Jadi standar tidak mampu lebih bersifat pada status
ekonomi dan sosialnya, dan itu bersifat kondisional dan berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Dalam konteks zakat, kelompok yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah ada delapan kelompok. Dua kelompok pertama mewakili orang yang tidak mampu secara financial, yaitu fakir-miskin, mereka adalah orang yang mempunyai harta tapi tidak mencukupi kebutuhan makan hariannya. Adapun kelompok yang lainnya adalah kelompok yang membutuhkan bantuan karena faktor lainnya seperti faktor hutang, perantauan, perjuangan di jalan Allah, meraih kebebasan atau faktor revolusi ideologi. Adapun kelompok amil mendapatkan zakat adalah karena faktor etos kerja.
Perlu dicatat, bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya (selain amil) dan orang yang kuat dan sehat sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
“Tidaklah sodaqoh (zakat) itu dihalalkan bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang sehat dan kuat” HR. Lima Imam hadits dan Imam Turmudzi.
•Bolehkan membayarkan zakat pada kerabat?
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqahnya seperti istri, anak dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya dan sebaliknya bahwa seorang istri boleh memberikan zakatnya pada suaminya yang miskin karena suami itu bukan tanggungjawab istrinya. Tapi para ulama berbeda pendapat tentang memberi zakat pada keluarga atau kerabat. Pendapat yang paling kuat adalah apabila keluarga/kerabat itu diluar tanggung jawabnya maka mereka boleh mendapatkan zakat bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
“Memberi zakat pada orang misikin itu adalah sodaqoh, adapun memberi zakat kepada kerabat miskin adalah sodaqoh dan perekat silarurahmi” HR. Ahmad dll.
Wallahu a’lam bishwab
Reference:
-Yusuf Qordowy, DR. Fiqh Zakat, Muassasah arrisalah,1994.
-Husain Sakhotah, DR. Attathbiq al mu’asir li fiqh zakat, Dar Manar al haditsah, 2003.
….”
Merespon materi yg disampaikan ada dua pertanyaan dari peserta liqo’ yakni dari akhi Iman S dan saya (den bagus slamet). Akh Iman menanyakan seputar lembaga atau badan dimana kita bias membayar zakat sedangkan saya menanyakan tentang fenomena zakat produksi.
Utk pertanyaan pertama, DR. Ing Khafid menjelaskan bhw sebenarnya banyak badan yg bias dipercaya utk penyaluran zakat profesi atau umum semisal BAZIS, LAZ, ZISWAF, PKPU, DPU dll… manfaat penyaluran lewat lembaga resmi yakni lebih meratanya dlm pendistribusian zakat key g berhak menerima shg tdk tjd penumpukan zakat pd hanya segelintir mustahik atau penerima zakat.
Utk pertanyaan kedua, DR. Ing Khafid menjelaskan bhw pendistribusian zakat dg program zakat produksi dimana zakat itu lebih ditekankan sbg modal usaha drpd sekedar utk dikonsumsi adl hasil ijtihad utk menumbuhkan kemandirian para penerima zakat shg mereka bisa keluar dari garis kemiskinan bahkan nantinya bs mjd muzakki atau pembayar zakat. Shg asalkan tdk merugikan mustahik dan tdk keluar dr prinsip2 zakat maka sebenarnya secara hukum itu boleh2 saja.
Oke, terima kasih Tadz…
Selanjutnya moderator meneruskan acara berikutnya, oh yah…DR. Ing Khafid pamit utk pergi ke acara yg lainnya… tetapi ngaji tetap terus berjalan…
Acara berikutnya yakni kultum, kuliah tujuh menit… dan utk malam ini kultum akan disampaikan oleh seorang ustadz muda, jebolan pesantren kilat, yg sudah melalang buana dunia hitam dan sekarang sudah taubat..:-) Beliau adalah Al Ustadz Akhunal Fadhil Tommy Nautico Al Samarangy.
Ustadz muda kita ini dengan penuh semangat bak panglima perang yg ditinggal kabur tentaranya menyampaikan materi tentang Fadhilah Sedekah… Subhanallah…. Begitu mengharukan dan sangat menggugah jiwa , beberapa peserta bahkan menitikkan air mata… hi hi hi….
Beberapa hal penting yg disampaikan…
“ …. Agar rezeki yang Allah SWT berikan kepada kita menjadi berkah, Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk memperbanyak sedekah. Kata Rasulullah SAW, ''Belilah semua kesulitanmu dengan sedekah.'' Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menjelaskan, ''Setiap awal pagi, semasa terbit matahari, ada dua malaikat menyeru kepada manusia di bumi. Yang satu menyeru, 'Ya Tuhanku, karuniakanlahganti kepada orang yang membelanjakan hartanya kerena Allah'. Yang satu lagi menyeru, 'Musnahkanlah orang yang menahan hartanya'.''
Sedekah walaupun kecil tetapi amat berharga di sisi Allah SWT. Orang yang bakhil dan kikir dengan tidak menyedekahkan sebagian hartanya akan merugi di dunia dan akhirat karena tidak ada keberkahan. Jadi, sejatinya orang yang bersedekah adalah untuk kepentingan dirinya. Sebab, menginfakkan (belanjakan) harta akan memperoleh berkah, dan sebaliknya menahannya adalah celaka.
Sedekah memiliki beberapa keutamaan bagi orang yang mengamalkannya. Pertama, mengundang datangnya rezeki. Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat Alquran bahwa Dia akan membalas setiap kebaikan hamba−hamba−Nya dengan 10 kebaikan. Bahkan, di ayat yang lain dinyatakan 700 kebaikan. Khalifah Ali bin Abi Thalib menyatakan, ''Pancinglah rezeki dengan sedekah.'' Kedua, sedekah dapat menolak bala. Rasulullah SAW bersabda, ''Bersegeralah bersedekah, sebab yang namanya bala tidak pernah bisa mendahului sedekah.''
Ketiga, sedekah dapat menyembuhkan penyakit. Rasulullah SAW menganjurkan, ''Obatilah penyakitmu dengan sedekah.'' Keempat, sedekah dapat menunda kematian dan memperpanjang umur. Kata Rasulullah SAW, ''Perbanyaklah sedekah. Sebab, sedekah bisa memanjangkan umur.''
Mengapa semua itu bisa terjadi? Sebab, Allah SWT mencintai orang−orang yang bersedekah. Kalau Allah SWT sudah mencintai seorang hambanya, maka tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, tidak ada permintaan dan doa yang Allah tidak kabulkan, serta tidak ada dosa yang Allah tidak ampuni, dan hamba tersebut akan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah (baik).
Kekuatan dan kekuasaan Allah jauh lebih besar dari persoalan yang dihadapi manusia. Lalu, kalau manfaat sedekah begitu dahsyatnya, masihkah kita belum juga tergerak untuk mencintai sedekah? Wallahu a'lam bis−shawab. (Hikmah/Republika) ….”
Acara berikutnya yakni pembacaan kitab kuning… malam ini pembacaan kitab diamanahkan juga kepada ustadz muda yg tidak asing lagi di dunia pemetaan. Seorang mantan konsultan dan sekarang mjd salah satu yg sangat diperhitungkan oleh pejabat-pejabat di Medan Gaya Berat dan Pasang Surut Air Laut. Beliaulah Al Ustadz Akhuna Fadhil Erfan Dhani Al Banyumasy.
Inilah petikan hadits yg disampaikan dg penuh semangat oleh beliau, diambilkan dari kitab berjudul Fiqih Sunnah Bab Zakat karya Sayyid Sabiq.
“Turmudzi meriwayatkan dari Abu Kabsyah al Anmari bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang saya bersumpah dengannya (= maknanya benar2 akan terjadi), akan saya sampaikan kepadamu maka ingatlah baik-baik yakni tidaklah akan berkurang harta karena disebabkan zakat. Tidaklah seorang hamba didzalim tetapi kemudian sabar menerimanya melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta melainkan Allah akan membukakan baginya pintu kemiskinan.”
“Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,” Sesungguhnya Allah SWT menerima zakat dengan tangan kanan_Nya lalu mengasuhnya utk sipemberi zakat sebagaimana seorang mengasuh anak kudanya sehingga sesuap akan menjadi sebesar gunung uhud.”
“Thabrani meriwayatkan dari Jabir ra bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW,”Ya Rasulullah, bgm pendapat Anda bila seseorang menunaikan zakat hartanya..?” Rasulullah SAW menjawab, “Siapa yang membayarkan zakat hartanya, berarti hilanglah kejelekannya.”
Subhanallah… luar biasa… syukran jazakalloh untuk akhi Erfan tausiahnya… mudah2an Allah ringankan dan mudahkan kita utk mengeluarkan zakat... tidak sekedar zakat fitrah tetapi juga zakat maalnya… amien.
Berikutnya adalah tilawah Al Qur’an yg masing2 peserta membaca setengah halaman dari Al Qur’an standar timur tengah…
Yg lainnya menyimak dg seksama dan membetulkan jika ada bacaan yg kurang pas tajwidnya… acara tilawah ditutup dg sedikit pemahaman ttg tajwid. Bgm hukum idzhar, ikhfa, ra’ tarqiq dan ra’ tafhim, dll
Begitulah rangkaian acara demi acara dilalui dengan penuh cinta…. Apalagi setiap acara dipandu dg sangat cantiknya oleh moderator akhi Ari Susanto.
Sebelum acara ditutup maka ditentukan dulu petugas dan tempat liqo’ pekan depan.
Insya Allah utk tempat.. pekan depan di Wisma Asri Pandawa Lima Pabuaran.
Petugas…Moderator : Akhi Bisma
Pembaca Kitab Hadits : Akhi Iman Sadesmesli
Kultum : Akhi Ari Susanto
untuk memperbaiki diri
aku mengaji
untuk belajar menghargai
---menghargai diri, ortu, saudara, kerabat, tetangga, guru, dan pemimpin kami---
---menghargai usia, waktu dan pekerjaan kami---
aku mengaji
untuk belajar syukur pada Illahi
aku mengaji
untuk dapat merasakan nikmatnya Iman dan Islam yang hakiki
aku mengaji
untuk bekal di hari nanti
aku mengaji
agar tidak menyesal dihari yang pasti
aku mengaji
agar sampai di Jannah_Nya yang seluas langit dan bumi
aku mengaji
agar bisa melihat wajah_Nya yang elok tak tergambarkan dalam hati
aku mengaji
karena kusadari
hidup tanpa mengaji
bagai jasad tanpa ruh lagi
alias mati…
Alhamdulillah,
makna demi makna dari liqo’ yang diadakan setiap malam jum’at semakin terasa dan semakin dapat kami menikmatinya…
tadi malam (Kamis, 3 April 2008) acara liqo’ atau pengajian pekanan cowok bakos class ’07 terlaksana dengan baik di kontrakan akhi Tommy Nautico di Kampung Kandang…
Hadir dlm liqo’ ini :
• Akhi Tommy Nautico (selaku tuan rumah)
• Akhi Ari Susanto
• Akhi Iwan Erik
• Akhi Slamet Turseno
• Akhi Iman Sadesmesli
• Akhi Erfan Dany
• Akhi Nurman
• Akhi Aldi (PKL)
• Akhi Billy (PKL)
• Kapan yg lainnya nyusul?, kite-kite tunggu loh…!
Acara dimulai sekitar jam delapan malam. Dan tanpa mengurangi makna dan semangat teman2, susunan acara pada liqo’ malam ini ada sedikit pergeseran yakni materi inti didahulukan dari rangkaian acara yang lainnya. Hal ini disebabkan karena murobbi (pembina/ustadz) kami yakni DR. Ing. Khafid (PDKK) harus membagi acara di tempat lain.
untuk liqo’ kali ini, kembali akhi Ari Susanto yang bertugas sebagai moderator…
moderator memulai majelis dengan mengucap hamdalah kepada Allah SWT, shalawat kepada Rasul_Nya dan mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita…
“…Sebuah kenikmatan yang luar biasa bahwa kita dikumpulkan oleh Allah SWT di majelis yang mulia… taman-taman surga, kata Rasulullah. Kita berkumpul tetapi tidak sekedar berkumpul. Berkumpulnya kita dilandasi oleh spirit yang sama yakni semangat utk memperbaiki diri, mengenal dien/agama ini dg lebih baik lagi, saling nasihat menasihati dan mengeratkan persaudaraan kita selaku ummat Muhammad SAW…” Demikian kurang lebih kalimat pembuka yang disampaikan oleh akhi Ari Susanto…
Acara selanjutnya yakni materi inti yang disampaikan oleh DR. Ing Khafid. Bahasan pd malam ini yakni tentang Zakat Profesi… (materi ini sebenarnya utk memperdalam pertanyaan akhi Iman Sadesmesli pd pertemuan sebelumnya..)
“ …. Suatu harta dikenakan wajib zakat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
1.Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman, titipan ataupun gadai
2.Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak atau surat-surat berharga.
3.Apabila harta itu mencapai nishab zakat (batas minimal kena zakat). Nishab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 Ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (unta dan sejenisnya: 5 ekor, Sapi dan sejenisnya: 30 ekor, domba dan sejenisnya: 40 ekor).
4.Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri dan orang tua
yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.
5.Apabila harta tersebut terbebas dari hutang. Apabila harta tersebut mempunyai beban hutang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban hutang.
6.Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak
mencapai nishab maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta
karun), pada harta tersebut diwajiban zakat pada saat panen atau menemukannya.
7.Apabila harta itu diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Adapun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/ umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya.
Dari syarat-syarat tadi jelaslah harta mana saja yang harus dikeluarkan zakatnya dan harta mana yang tidak dikenakan kewajiban zakat.
•Adapun dasar hukum zakat profesi adalah sebagai berikut:
Para ulama berbeda pendapat tentang dasar hukum zakat profesi, ada yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah mal mustafad (pendapatan dari hasil kerja), dan
ada pula yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah qiyas (dianalogykan) kepada zakat pertanian dan buah-buahan.
Tapi pendapat yang pertama adalah lebih tepat karena lebih sesuai dengan realita dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.Firman Allah:
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan hasil-hasil yang kami keluarkan dari bumi” QS. Albaqoroh: 267.
2.Hikmah zakat dimana zakat itu diwajibkan pada orang kaya sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “ zakat itu diambil dari orang kayanya dan dibagikan kepada orang miskinnya” HR. Bukhory dan Muslim.
•Apakah dalam mal mustafad diperlukan syarat haul?
Para ulama juga berbeda pendapat tentang hal ini tapi pendapat yang paling kuat adalah tidak perlunya haul tapi cukup syarat nishab. Artinya bahwa harta itu
dikenakan zakat saat kita menerimanya dengan syarat bila mencapai nishab.
•Ukuran nishabnya: menurut pendapat yang paling kuat adalah sama dengan zakatnya uang yaitu 85g (dari emas murni dan jenis 24 karat).
•Rate (jumlah) zakat yang harus dikeluarkan dari zakat profesi adalah 2,5 % dari harta yang sudah mencapai nishab dalam pendapat yang paling masyhur.
•Cara mengeluarkannya:
1.Bulanan: bagi mereka yang mempunyai gaji besar dan mencapai nishab maka dibolehkan untuk mengeluarkannya setiap bulan setelah dipotong kebutuhan primer.
2.Tahunan: bagi mereka yang mempunyai gaji kecil (tidak mencapai nishab dengan hitungan bulanan) dianjurkan untuk menjumlahkannya dalam waktu setahun kemudian dikurangi kebutuhan primernya selama setahun, maka apabila harta tersebut masih tersisa dan mencapai nishab maka dia wajib mengeluarkan zakat 2.5%.
•Adapun yang dimaksud dengan “tidak mampu” adalah orang yang tidak mencapai pada derajat standar hidup layak. Dan standar hidup layak itu berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Di Indonesia mungkin disebut orang yang tidak sampai pada standar hidup layak adalah orang yang penghasilannya kurang dari Rp10,000,-/ hari. Berbeda lagi dengan di negara kuwait , bahwa orang yang tidak sampai pada derajat standar hidup layak adalah orang yang hanya memiliki satu mobil dan dua AC. Di Australia mungkin beda lagi. Jadi standar tidak mampu lebih bersifat pada status
ekonomi dan sosialnya, dan itu bersifat kondisional dan berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Dalam konteks zakat, kelompok yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah ada delapan kelompok. Dua kelompok pertama mewakili orang yang tidak mampu secara financial, yaitu fakir-miskin, mereka adalah orang yang mempunyai harta tapi tidak mencukupi kebutuhan makan hariannya. Adapun kelompok yang lainnya adalah kelompok yang membutuhkan bantuan karena faktor lainnya seperti faktor hutang, perantauan, perjuangan di jalan Allah, meraih kebebasan atau faktor revolusi ideologi. Adapun kelompok amil mendapatkan zakat adalah karena faktor etos kerja.
Perlu dicatat, bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya (selain amil) dan orang yang kuat dan sehat sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
“Tidaklah sodaqoh (zakat) itu dihalalkan bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang sehat dan kuat” HR. Lima Imam hadits dan Imam Turmudzi.
•Bolehkan membayarkan zakat pada kerabat?
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqahnya seperti istri, anak dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya dan sebaliknya bahwa seorang istri boleh memberikan zakatnya pada suaminya yang miskin karena suami itu bukan tanggungjawab istrinya. Tapi para ulama berbeda pendapat tentang memberi zakat pada keluarga atau kerabat. Pendapat yang paling kuat adalah apabila keluarga/kerabat itu diluar tanggung jawabnya maka mereka boleh mendapatkan zakat bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
“Memberi zakat pada orang misikin itu adalah sodaqoh, adapun memberi zakat kepada kerabat miskin adalah sodaqoh dan perekat silarurahmi” HR. Ahmad dll.
Wallahu a’lam bishwab
Reference:
-Yusuf Qordowy, DR. Fiqh Zakat, Muassasah arrisalah,1994.
-Husain Sakhotah, DR. Attathbiq al mu’asir li fiqh zakat, Dar Manar al haditsah, 2003.
….”
Merespon materi yg disampaikan ada dua pertanyaan dari peserta liqo’ yakni dari akhi Iman S dan saya (den bagus slamet). Akh Iman menanyakan seputar lembaga atau badan dimana kita bias membayar zakat sedangkan saya menanyakan tentang fenomena zakat produksi.
Utk pertanyaan pertama, DR. Ing Khafid menjelaskan bhw sebenarnya banyak badan yg bias dipercaya utk penyaluran zakat profesi atau umum semisal BAZIS, LAZ, ZISWAF, PKPU, DPU dll… manfaat penyaluran lewat lembaga resmi yakni lebih meratanya dlm pendistribusian zakat key g berhak menerima shg tdk tjd penumpukan zakat pd hanya segelintir mustahik atau penerima zakat.
Utk pertanyaan kedua, DR. Ing Khafid menjelaskan bhw pendistribusian zakat dg program zakat produksi dimana zakat itu lebih ditekankan sbg modal usaha drpd sekedar utk dikonsumsi adl hasil ijtihad utk menumbuhkan kemandirian para penerima zakat shg mereka bisa keluar dari garis kemiskinan bahkan nantinya bs mjd muzakki atau pembayar zakat. Shg asalkan tdk merugikan mustahik dan tdk keluar dr prinsip2 zakat maka sebenarnya secara hukum itu boleh2 saja.
Oke, terima kasih Tadz…
Selanjutnya moderator meneruskan acara berikutnya, oh yah…DR. Ing Khafid pamit utk pergi ke acara yg lainnya… tetapi ngaji tetap terus berjalan…
Acara berikutnya yakni kultum, kuliah tujuh menit… dan utk malam ini kultum akan disampaikan oleh seorang ustadz muda, jebolan pesantren kilat, yg sudah melalang buana dunia hitam dan sekarang sudah taubat..:-) Beliau adalah Al Ustadz Akhunal Fadhil Tommy Nautico Al Samarangy.
Ustadz muda kita ini dengan penuh semangat bak panglima perang yg ditinggal kabur tentaranya menyampaikan materi tentang Fadhilah Sedekah… Subhanallah…. Begitu mengharukan dan sangat menggugah jiwa , beberapa peserta bahkan menitikkan air mata… hi hi hi….
Beberapa hal penting yg disampaikan…
“ …. Agar rezeki yang Allah SWT berikan kepada kita menjadi berkah, Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk memperbanyak sedekah. Kata Rasulullah SAW, ''Belilah semua kesulitanmu dengan sedekah.'' Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menjelaskan, ''Setiap awal pagi, semasa terbit matahari, ada dua malaikat menyeru kepada manusia di bumi. Yang satu menyeru, 'Ya Tuhanku, karuniakanlahganti kepada orang yang membelanjakan hartanya kerena Allah'. Yang satu lagi menyeru, 'Musnahkanlah orang yang menahan hartanya'.''
Sedekah walaupun kecil tetapi amat berharga di sisi Allah SWT. Orang yang bakhil dan kikir dengan tidak menyedekahkan sebagian hartanya akan merugi di dunia dan akhirat karena tidak ada keberkahan. Jadi, sejatinya orang yang bersedekah adalah untuk kepentingan dirinya. Sebab, menginfakkan (belanjakan) harta akan memperoleh berkah, dan sebaliknya menahannya adalah celaka.
Sedekah memiliki beberapa keutamaan bagi orang yang mengamalkannya. Pertama, mengundang datangnya rezeki. Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat Alquran bahwa Dia akan membalas setiap kebaikan hamba−hamba−Nya dengan 10 kebaikan. Bahkan, di ayat yang lain dinyatakan 700 kebaikan. Khalifah Ali bin Abi Thalib menyatakan, ''Pancinglah rezeki dengan sedekah.'' Kedua, sedekah dapat menolak bala. Rasulullah SAW bersabda, ''Bersegeralah bersedekah, sebab yang namanya bala tidak pernah bisa mendahului sedekah.''
Ketiga, sedekah dapat menyembuhkan penyakit. Rasulullah SAW menganjurkan, ''Obatilah penyakitmu dengan sedekah.'' Keempat, sedekah dapat menunda kematian dan memperpanjang umur. Kata Rasulullah SAW, ''Perbanyaklah sedekah. Sebab, sedekah bisa memanjangkan umur.''
Mengapa semua itu bisa terjadi? Sebab, Allah SWT mencintai orang−orang yang bersedekah. Kalau Allah SWT sudah mencintai seorang hambanya, maka tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, tidak ada permintaan dan doa yang Allah tidak kabulkan, serta tidak ada dosa yang Allah tidak ampuni, dan hamba tersebut akan meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah (baik).
Kekuatan dan kekuasaan Allah jauh lebih besar dari persoalan yang dihadapi manusia. Lalu, kalau manfaat sedekah begitu dahsyatnya, masihkah kita belum juga tergerak untuk mencintai sedekah? Wallahu a'lam bis−shawab. (Hikmah/Republika) ….”
Acara berikutnya yakni pembacaan kitab kuning… malam ini pembacaan kitab diamanahkan juga kepada ustadz muda yg tidak asing lagi di dunia pemetaan. Seorang mantan konsultan dan sekarang mjd salah satu yg sangat diperhitungkan oleh pejabat-pejabat di Medan Gaya Berat dan Pasang Surut Air Laut. Beliaulah Al Ustadz Akhuna Fadhil Erfan Dhani Al Banyumasy.
Inilah petikan hadits yg disampaikan dg penuh semangat oleh beliau, diambilkan dari kitab berjudul Fiqih Sunnah Bab Zakat karya Sayyid Sabiq.
“Turmudzi meriwayatkan dari Abu Kabsyah al Anmari bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang saya bersumpah dengannya (= maknanya benar2 akan terjadi), akan saya sampaikan kepadamu maka ingatlah baik-baik yakni tidaklah akan berkurang harta karena disebabkan zakat. Tidaklah seorang hamba didzalim tetapi kemudian sabar menerimanya melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta melainkan Allah akan membukakan baginya pintu kemiskinan.”
“Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,” Sesungguhnya Allah SWT menerima zakat dengan tangan kanan_Nya lalu mengasuhnya utk sipemberi zakat sebagaimana seorang mengasuh anak kudanya sehingga sesuap akan menjadi sebesar gunung uhud.”
“Thabrani meriwayatkan dari Jabir ra bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW,”Ya Rasulullah, bgm pendapat Anda bila seseorang menunaikan zakat hartanya..?” Rasulullah SAW menjawab, “Siapa yang membayarkan zakat hartanya, berarti hilanglah kejelekannya.”
Subhanallah… luar biasa… syukran jazakalloh untuk akhi Erfan tausiahnya… mudah2an Allah ringankan dan mudahkan kita utk mengeluarkan zakat... tidak sekedar zakat fitrah tetapi juga zakat maalnya… amien.
Berikutnya adalah tilawah Al Qur’an yg masing2 peserta membaca setengah halaman dari Al Qur’an standar timur tengah…
Yg lainnya menyimak dg seksama dan membetulkan jika ada bacaan yg kurang pas tajwidnya… acara tilawah ditutup dg sedikit pemahaman ttg tajwid. Bgm hukum idzhar, ikhfa, ra’ tarqiq dan ra’ tafhim, dll
Begitulah rangkaian acara demi acara dilalui dengan penuh cinta…. Apalagi setiap acara dipandu dg sangat cantiknya oleh moderator akhi Ari Susanto.
Sebelum acara ditutup maka ditentukan dulu petugas dan tempat liqo’ pekan depan.
Insya Allah utk tempat.. pekan depan di Wisma Asri Pandawa Lima Pabuaran.
Petugas…Moderator : Akhi Bisma
Pembaca Kitab Hadits : Akhi Iman Sadesmesli
Kultum : Akhi Ari Susanto
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment