Thursday, October 16, 2008

Zakat... Keluarin Yuk...

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ada kerinduan yang membuncah, rasa kangen yg tak tertahankan, dan keinginan kuat yg tak tergoyahkan, untuk kembali hadir dan bersua dg sahabat-sahabat tercinta di majelis yg diberkahi, majelis yg mjd tempat favorit para sahabat Nabi, yakni majelis ilmu dan majelis dzikir.

Alhamdulillah berkat rahmat, inayah dan hidayah Allah, jiwa-jiwa lemah ini kembali dpt bersua dlm ikatan hati yg penuh kekeluargaan dan persahabatan di liqo’ pekanan malam Jum’at…

Saudaraku yg dimuliakan Allah, liqo’ tadi malam (19 Juni 2008) dilaksanakan di Wisma Asri Pabuaran Damai dlm suasana yg ceria, diliputi ukhuwah dan penuh cinta…

Hadir dlm liqo’ ini akhi-akhi kita :

· Ari Susanto

· Slamet Turseno

· Iman Sadesmesli

· Erfan Dany

· Muh. Nurman

· Bisma

Akhunal kiroom, akhi Iwan dan akhi Tomy gak bisa hadir. Akhi Iwan ijin berhalangan hadir karena sedang tugas lapangan, sedangkan akhi Tomy …? Kemana yah… ? Semoga dlm keadaan sehat dan dapat kembali bergabung dg kite’-kite’…

Sahabat sekalian, kita berdo’a semoga Allah istiqomahkan kita dlm memperbaiki diri… sehingga kita bisa terlepas dari bencana adzab khubur yg nggegirisi

Ocre, seperti biasa acara dimulai sekitar jam delapan malam.

Untuk liqo’ kali ini, yang bertugas sebagai moderator adalah akhi Iman Sadesmesli…

Moderator memulai majelis dengan mengucap hamdalah kepada Allah SWT, shalawat kepada Rasul_Nya dan mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita…

Acara pertama adalah tilawah Al Qur’an yg masing2 peserta membaca setengah halaman dari Al Qur’an …

Yg lainnya menyimak dg seksama dan membetulkan jika ada bacaan yg kurang pas tajwidnya… acara tilawah ditutup dg sedikit pemahaman ttg tajwid.

Acara selanjutnya yakni mengkaji kitab kuning… malam ini pembacaan kitab hadits diamanahkan kepada akhi Muh. Nurman,

Beliau menyampaikan bab sunnahnya bersugi atau sikat gigi sebelum shalat, dan tata cara wudlu Nabi saw.

Selanjutnya moderator meneruskan acara berikutnya, yakni diskusi ringan yg dipandu oleh Akhi Slamet Turseno, acara kultum dan materi inti sementara dilewati karena murobbi kita, Ust. Hafid berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Diskusi mengambil tema ttg wacana dibentuknya petugas pengumpul zakat utk temen2 liqo’… Tetapi seblum ke sana, kita lihat kembali materi ttg Zakat Profesi…

“ … Suatu harta dikenakan wajib zakat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

1.Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman, titipan ataupun gadai

2.Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak atau surat-surat berharga.

3.Apabila harta itu mencapai nishab zakat (batas minimal kena zakat). Nishab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 Ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (unta dan sejenisnya: 5 ekor, Sapi dan sejenisnya: 30 ekor, domba dan sejenisnya: 40 ekor).

4.Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri dan orang tua
yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.

5.Apabila harta tersebut terbebas dari hutang. Apabila harta tersebut mempunyai beban hutang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban hutang.

6.Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak
mencapai nishab maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta
karun), pada harta tersebut diwajiban zakat pada saat panen atau menemukannya.


7.Apabila harta itu
diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Adapun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/ umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya.


Dari syarat-syarat tadi jelaslah harta mana saja yang harus dikeluarkan zakatnya dan harta mana yang tidak dikenakan kewajiban zakat.

Adapun dasar hukum zakat profesi adalah sebagai berikut:

Para ulama berbeda pendapat tentang dasar hukum zakat profesi, ada yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah mal mustafad (pendapatan dari hasil kerja), dan ada pula yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah qiyas (dianalogykan) kepada zakat pertanian dan buah-buahan.


Tapi pendapat yang pertama adalah lebih tepat karena lebih sesuai dengan realita dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1.Firman Allah:

“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan hasil-hasil yang kami keluarkan dari bumi” QS. Albaqoroh: 267.


2.Hikmah zakat dimana zakat itu diwajibkan pada orang kaya sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “ zakat itu diambil dari orang kayanya dan dibagikan kepada orang miskinnya” HR. Bukhory dan Muslim.


•Apakah dalam mal mustafad (pendapatan dari hasil kerja) diperlukan syarat haul?


Para ulama juga
berbeda pendapat tentang hal ini tapi pendapat yang paling kuat adalah tidak perlunya haul tapi cukup syarat nishab. Artinya bahwa harta itu
dikenakan zakat saat kita menerimanya dengan syarat bila mencapai nishab.

•Ukuran
nishabnya: menurut pendapat yang paling kuat adalah sama dengan zakatnya uang yaitu 85g (dari emas murni dan jenis 24 karat).


•Rate (jumlah) zakat yang harus dikeluarkan dari
zakat profesi adalah 2,5 % dari harta yang sudah mencapai nishab dalam pendapat yang paling masyhur.


•Cara mengeluarkannya:

  1. Bulanan: bagi mereka yang mempunyai gaji besar dan mencapai nishab maka dibolehkan untuk mengeluarkannya setiap bulan setelah dipotong kebutuhan primer.
  2. Tahunan: bagi mereka yang mempunyai gaji kecil (tidak mencapai nishab dengan hitungan bulanan) dianjurkan untuk menjumlahkannya dalam waktu setahun kemudian dikurangi kebutuhan primernya selama setahun, maka apabila harta tersebut masih tersisa dan mencapai nishab maka dia wajib mengeluarkan zakat 2.5%.


•Adapun yang dimaksud dengan “tidak mampu” adalah orang yang tidak mencapai pada derajat standar hidup layak.
Dan standar hidup layak itu berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Di Indonesia mungkin disebut orang yang tidak sampai pada standar hidup layak adalah orang yang penghasilannya kurang dari Rp10,000,-/ hari. Berbeda lagi dengan di negara kuwait , bahwa orang yang tidak sampai pada derajat standar hidup layak adalah orang yang hanya memiliki satu mobil dan dua AC.
Di Australia mungkin beda lagi. Jadi standar tidak mampu lebih bersifat pada status
ekonomi dan sosialnya, dan itu bersifat kondisional dan berbeda-beda dari satu negara ke negara lain.

Dalam konteks zakat, kelompok yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah ada delapan kelompok.

Dua kelompok pertama mewakili orang yang tidak mampu secara financial, yaitu fakir-miskin, mereka adalah orang yang mempunyai harta tapi tidak mencukupi kebutuhan makan hariannya. Adapun kelompok yang lainnya adalah kelompok yang membutuhkan bantuan karena faktor lainnya seperti faktor hutang, perantauan, perjuangan di jalan Allah, meraih kebebasan atau faktor revolusi ideologi. Adapun kelompok amil mendapatkan zakat adalah karena faktor etos kerja.


Perlu dicatat, bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya (selain amil) dan orang yang kuat dan sehat sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
“Tidaklah sodaqoh (zakat) itu dihalalkan bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang sehat dan kuat” HR. Lima Imam hadits dan Imam Turmudzi.


Bolehkan membayarkan zakat pada kerabat?

Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqahnya seperti istri, anak dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya dan sebaliknya bahwa seorang istri boleh memberikan zakatnya pada suaminya yang miskin karena suami itu bukan tanggungjawab istrinya. Tapi para ulama berbeda pendapat tentang memberi zakat pada keluarga atau kerabat. Pendapat yang paling kuat adalah apabila keluarga/kerabat itu diluar tanggung jawabnya maka mereka boleh mendapatkan zakat bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

“Memberi zakat pada orang misikin itu adalah sodaqoh, adapun memberi zakat kepada kerabat miskin adalah sodaqoh dan perekat silarurahmi” HR. Ahmad dll.

Wallahu a’lam bishwab


Reference:
-Yusuf Qordowy, DR. Fiqh Zakat, Muassasah arrisalah,1994.

-Husain Sakhotah, DR. Attathbiq al mu’asir li fiqh zakat, Dar Manar al haditsah, 2003.

Oke, kira-kira kita sudah masuk nishob zakat belum, yah…

Begitulah rangkaian acara demi acara dilalui dengan penuh cinta…. Ayat-ayat Cinta kembali mengalun dalam hati-hati kami…

Sebelum acara ditutup maka ditentukan dulu petugas dan tempat liqo’ pekan depan.

Insya Allah utk tempat.. pekan depan di Rumah Mas Tommy Kampung Kandang

Petugas…Moderator : Akhi Slamet Turseno

Pembaca Kitab Hadits : Akhi Ari Sutanto

Kultum : Akhi Erfan Dany

Demikian liputan tematik kajian pekanan cowok bakos class ’07. Dari pojok Biro Renum, reporter bang_mamet melaporkan.

Wassalamu’alaikum wr. wb.




No comments: