Thursday, October 16, 2008

MUAMALAH : HUTANG-PIUTANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Allahuma baariklana fi Rajaba wa Sya'ban wa balighnaa Ramadhan

“... Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan...”

Wahai akhi dan ukhti, aroma Ramadhan… semakin harum menusuk jiwa yg rindu dg perjumpaannya… di hari ke-22 ini, seakan Ramadhan telah menyeru kita dg panggilan penuh kecintaan…”Wahai Umat Muhammad, aku hampir sampai, sudahkah kau siapkan singgasana hati utk ku… sudahkah kau gelar permadani cinta utk menyambutku… Duhai, jiwa yg lemah, sungguh merugi jika kau sia-siakan aku...”

Ikhwati fillah, dlm salah satu ayat_Nya Allah SWT bertanya kpd kita,” Siapakah yg lebih baik perkataannya drpd orang yg menyeru manusia kepada_Nya…?” Pertanyaan Allah tadi adl bentuk kemuliaan dan kecintaan Allah kpd manusia yg mau peduli dg keadaan saudaranya…

Insya Allah menyambut seruan Allah SWT tadi, kami akan mencoba istiqomah meng-up load hasil kajian tiap hari Kamis. Saran dan masukan yg membangun tentunya adl amal mulia yg sangat besar nilainya di sisi Allah SWT, sehingga kami sangat terbuka dg segala kritik dan saran dr temen2 semua…

Saudaraku yg dimuliakan Allah, pelaksanaan liqo’ kemarin sore (Kamis, 24 Juli 2008) di selenggarakan di kontrakan Tomy Nautico di Kampung Kandang dan dimulai sekitar jam 16.40, …

Hadir dlm liqo’ ini akhi-akhi kita :

1. Iwan Erik

2. Slamet Turseno

3. Iman Sadesmesli

4. Erfan Dany

5. Tomy Nautico

6. Ari Susanto

7. Bisma

8. Dany Hidayana

Akhunal kiroom, akhi Muh. Nurman tidak bisa hadir. karena sedang tugas lapangan ke Kutai Timur, semoga Allah mudahkan urusannya, and gak lupa bwa oleh-oleh… Amin

Ahlan wa Sahlan, Selamat Datang dan Selamat Bergabung utk Mas Dany H, semoga Allah SWT istiqomahkan kita dlm upaya memperbaiki diri dan tazqiyatun nafsi.

Untuk liqo’ kali ini, yang bertugas sebagai moderator adalah akhi Bisma…

Moderator memulai majelis dengan mengucap hamdalah kepada Allah SWT, shalawat kepada Rasul_Nya dan mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita…

Acara pertama adalah tilawah Al Qur’an yg masing2 peserta membaca setengah halaman dari Al Qur’an …

Yg lainnya menyimak dg seksama dan membetulkan jika ada bacaan yg kurang pas tajwidnya… acara tilawah ditutup dg sedikit pemahaman ttg tajwid.

Acara selanjutnya yakni mengkaji kitab kuning… malam ini pembacaan kitab hadits diamanahkan kepada akhi Iman Sadesmesli,

Beliau menyampaikan Bab Adab Seorang Muslim di Kamar Mandi sesuai sunnah Nabi SAW yg termaktub dlm Kitab Zaadul Ma’ad karya Al Zaujiyyah…

Di antara keagungan syariat Islam yang penuh berkah ini adalah tidak tersisa satu kebaikan pun, besar maupun kecil, kecuali telah diperintahkan dan dianjurkan oleh syariat. Dan tidak ada satupun keburukan, yang besar maupun kecil, kecuali dilarang olehnya.

Sungguh sebuah syariat yang maha komplit dan indah dari segala segi. Hal itu membuat takjub orang-orang non muslim terhadap Dien ini. Hingga salah seorang kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi Radhiyallahu 'Anhu:

"Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatunya hingga masalah khira'ah (adab buang hajat)." Salman pun berkata: "Benar katamu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil."
(H.R At-Tirmidzi no:16, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam shahihnya dan imam-imam lainnya)

Syariat Islam mengajarkan beberapa adab-adab dan hukum-hukum yang mesti diperhatikan saat buang hajat, di antaranya:

1-Tidak menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil (kiblat kaum muslimin adalah Ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam di Makkah atas perintah Allah). Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiblat dan bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah.

2-Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil.

3-Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan, namun gunakanlah tangan kiri

4-Menurut Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat. Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya. Dan boleh membuang hajat sambil berdiri jika aman dari percikan air seni.

5-Menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat. Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika buang hajat adalah dinding atau pagar kebun kurma (yakni dibalik tanah tinggi atau dinding kebun kurma).
(H.R Muslim 517)

6-Tidak membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air. Sebab tempat buang air tentunya lebih tertutup.

7-Di antara adab-adab yang dituntunkan oleh Syariat Islam kepada kaum muslimin adalah membaca zikir-zikir tertentu ketika memasuki WC dan keluar darinya. Adab ini sangat sesuai dengan kondisi dan tempat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada kita doa ketika masuk ke dalam WC:

"Bismillah, Allahumma inni a'uudzubika minal khubutsi wal khabaaits"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan.

Ketika keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan:

'Ghufraanaka' Artinya: "Aku meminta ampun kepada-Mu!"

8-Bersungguh-sungguh menghilangkan najis setelah selesai buang hajat, berdasarkan sabda Rasulullah yang memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh perkara bersuci ini. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Mayoritas siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni" (H.R Ibnu Majah no: 342

9-Hendaklah mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih sesuai dengan kebutuhan.

10-Tidak beristijmar (bersuci dengan cara mengusap) dengan menggunakan tulang dan rauts (kotoran hewan yang telah mengering). Akan tetapi gunakanlah saputangan, batu dan sejenisnya.

11-Dilarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir).

12-Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat mengganggu mereka.

13-Dilarang mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab salam sementara ia berada di tempat buang hajat. Sebagai bentuk pengagungan kepada Allah agar namaNya tidak disebut di tempat-tempat kotor. Jumhur ulama berpendapat makruh berbicara di dalam WC tanpa keperluan.

Itulah beberapa adab dan aspek hukum dalam syariat Islam berkenaan dengan permasalahan yang dilakukan orang setiap hari.

Selanjutnya moderator meneruskan acara berikutnya, yakni KULTUM. Pada mlm hari ini, kultum disampaikan oleh akhi Iwan Erik. Beliau menyampaikan tentang Mensikapi Sebuah Kemunkaran

…Termasuk dari prinsip ‘aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Bahwa mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar (amar ma’ruf wa nahi munkar).

Ada beberapa syarat dalam merubah kemunkaran, di antaranya:

1.Orang yang melarang dari perbuatan kemungkaran harus mengetahui terhadap apa yang dicegahnya.

2.Agar meneliti lebih lanjut (agar pasti) bahwa perbuatan ma’ruf telah ditinggalkan sedang kemungkaran dipraktekkan.

3.Tidak merubah kemungkaran dengan kemungkaran lain.

4.Hendaknya jangan menyebabkan berubahnya kemungkaran yang kecil kepada kemungkaran yang lebih besar).

Amar ma’ruf adalah kewajiban sesuai dengan kondisi, dan kemaslahatan dipertimbangkan dalam hal itu. Allah Ta’ala berfirman, “Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah yang munkar, dan beriman kepada Allah ....”(Ali Imran:110)

Nabi saw bersabda, “Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaknya ia merubahnya dengan tangannya; jika ia tidak mampu maka dengan lisannya; dan jika ia tidak mampu pula maka dengan hatinya; yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Ahlus Sunnah wal Jama’ah mendahulukan dakwah dengan cara yang lembut, baik berupa perintah maupun larangan, dan menyeru dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Allah Ta’ala berfirman, “Serulah (manusia) kepada jalan rabb mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik ...” (An-Nahl : 125).

Mereka memandang wajibnya bersabar bersabar atas semua gangguan manusia dalam amar ma’ruf nahi munkar, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “....... Suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungghnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (Luqman : 17).

Ahlus Sunnah, ketika menjalankan amar ma’ruf nahi dan nahi munkar merekapun konsisten dengan prinsip lain yaitu menjaga kesatuan jama’ah, menarik dan mempersatukan hati serta menjauhkan perselisihan dan perbedaan.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah : Memandang perlunya nasehat-nasehati bagi setiap muslim dan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Nabi saw bersabda, “Agama itu adalah itu nasehat “Kami (para sahabat) bertanya : Untuk siapakah nasehat tersebut ? Beliau menjawab “ Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin dan ummat manusia” (HR. Muslim)

Ahlus sunnah wal Jama’ah senantiasa menjaga untuk tetap menegakkan syiar-syiar Islam seperti mendirikan shalat Juma’at, shalat jama’ah, haji, jihad dan merayakan hari lebaran (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama para pemimpin yang baik

Mereka bergegas dalam mendirikan shalat yang fardhu dan pelaksanaanya tepat diawal waktunya dengan berjama’ah. Awal waktu shalat tentu lebih baik daripada akhirnya. Dan menyuruh agar khusyu’ dan thuma’ninah dalam shalat; berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mukminuun : 1-2).

Mereka saling menasehati untuk mendirikan shalat malam, karena ini dari petunjuk Nabi saw dan bahkan Allah Ta’ala menyuruh Nabi-Nya saw agar mendirikan shalat malam dan bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada-Nya. ”

syukron jazakalloh utk akh Iwan Erik, semoga kita bs mengambil manfaatnya… Amin.

Selanjutnya adlah materi inti yg disampaikan oleh Ustadz Dr. Ing Khafid, Beliau menguraikan tentang MUAMALAH yakni berkaitan dg interaksi/hubungan sesama manusia terutama soal HUTANG-PIUTANG… agar kita tidak terjebak dr hutang yg membinasakan, selamat menyimak…

“…Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke neraka.

Islam memuji pedagang yang menjual barang kepada orang yang tidak mampu membayar tunai, lalu memberi tempo, membolehkan pembelinya berutang. Islam menjanjikan pedagang itu berpotensi masuk surga, sebagaimana hadits Rasulullah saw: “Bahwasanya ada seseorang yang meninggal dunia lalu dia masuk surga, dan ditanyakanlah kepadanya, ‘amal apakah yang dahulu kamu kerjakan?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya dahulu saya berjualan. Saya memberi tempo (berutang) kepada orang yang dalam kesulitan, dan saya memaafkan terhadap mata uang atau uang.” (HR. Muslim)

Menurut ulama pensyarah hadits, kata-kata “memaafkan terhadap mata uang atau uang” di situ adalah, bahwa yang bersangkutan memberikan kemurahan kepada pengutang dalam membayar utangnya. Bila terdapat sedikit kekurangan pembayaran dari yang semestinya, kekurangan itu di abaikan dengan hati lapang.

Keutamaan/fadhilah bagi pemberi utang:

  • Siapa yang memberi pinjaman atas kesusahan orang lain, maka dia ditempatkan di bawah naungan singgasana Allah pada hari kiamat. (HR. Thabrani, Ibnu Majah, Baihaqi)
  • Barangsiapa meminjamkan (harta) kepada orang lain, maka pahala shadaqah akan terus mengalir kepadanya setiap hari dengan jumlah sebanyak yang dipinjamkan, sampai pinjaman tersebut dikembalikan. (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah). Contohnya, si Fulan meminjam uang sebesar Rp. 1.000 kepada Fulanah. Fulanah akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 10 hari. Maka selama sepuluh hari itu si Fulan mendapatkan pahala shadaqah Rp. 1.000 setiap harinya.
  • Dua kali memberikan pinjaman, sama derajatnya dengan sekali bershadaqah. (HR. Bukhari, Muslim, Thabrani, Baihaqi).

Menghindari Utang

Sebaliknya, Islam menyuruh pembeli menghindari utang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai. Karena utang, menurut Rasulullah SAW, penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Utang juga dapat membahayakan akhlaq, kata Rasulullah, “Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).

Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah sesorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Sabda Rasulullah, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.” (HR. Muslim).

Bagaimana Islam mengatur berutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka ? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:

Adab Umum

  • Agama membolehkan adanya utang-piutang, untuk tujuan kebaikan. Tidak dibenarkan meminjam atau memberi pinjaman untuk keperluan maksiat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Hakim)
  • Pembayaran tidak boleh melebihi jumlah pinjaman. Selisih pembayaran dan pinjaman dan pengembalian adalah riba. Jika pinjam uang sejuta, kembalinya pun sejuta, tidak boleh lebih. Boleh ada kelebihan pembayaran, berubah hadiah, asal tidak diakadkan sebelumnya. (HR. Bukhari, Muslim, Abdur Razak).
  • Jangan ada syarat lain dalam utang-piutang kecuali (waktu) pembayarannya. (HR. Ahmad, Nasa’i).

Adab untuk pemberi utang

  • Sebaiknya memberi tempo pembayaran kepada yang meminjam agar ada kemudahan untuk membayar. (HR. Muslim, Ahmad).
  • Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang sudah ditentukan. (HR. Ahmad)
  • Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
  • Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dahulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim).

Adab bagi pengutang

  • Sebaik-baik orang adalah yang mudah dalam membayar utang (tidak menunda-nunda). (HR. Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah, Tirmidzi).
  • Yang berutang hendaknya berniat sungguh-sungguh untuk membayar. (HR. Bukhari, Muslim)
  • Menunda-nunda utang padahal mampu adalah kezaliman. (HR. Thabrani, Abu Dawud).
  • Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari. (HR. Baihaqi).
  • Bagi yang memiliki utang dan ia belum mampu membayarnya, dianjurkan banyak-banyak berdoa kepada Allah agar dibebaskan dari utang, serta banyak-banyak membaca surat Ali Imran ayat 26. (HR. Baihaqi)
  • Disunnahkan agar segera mengucapkan tahmid (Alhamdulillah) setelah dapat membayar utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ahmad).

Bila ada orang yang masuk surga karena piutang, kelak akan ada juga orang yang kehabisan amal baik dan akan masuk neraka karena lalai membayar utang. Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa (yang berutang) di dalam hatinya tidak ada niat untuk membayar utangnya, maka pahala kebaikannya akan dialihkan kepada yang memberi piutang. Jika masih belum terpenuhi, maka dosa-dosa yang memberi utang akan dialihkan kepada orang yang berutang.” (HR. Baihaqi, Thabrani, Hakim).

Syukron Ustadz, atas taujihnya semoga kita bisa mengambil manfaatnya Amin…

Begitulah rangkaian acara demi acara dilalui dengan penuh cinta….

Sebelum acara ditutup maka ditentukan dulu petugas dan tempat liqo’ pekan depan.

Insya Allah utk tempat.. pekan depan di Rumah Akh Bisma di Kampung Kandang

Waktu : Jam 16.30 WIB (Waktu Insan Beriman)

Petugas…Moderator : Akhi tomy Nautico

Pembaca Kitab Hadits : Akhi Ari Susanto

Kultum : Akhi Iman Sadesmesli

Demikian liputan tematik kajian pekanan cowok bakos class ’07. Dari pojok Biro Renum, reporter bang_mamet melaporkan.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

No comments: